Propinsi Sumatera Utara mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pemberian uang pada gelandangan dan pengemis (gepeng) dan akan dikenai denda maksimum sebesar enam juta rupiah dan penjara enam bulan jika terbukti bersalah.
Larangan itu merupakan salah satu materi peraturan daerah (Perda) Sumut tentang penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang disosialisasikan di aula Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah, Senin lalu, Harian SIB memberitakan.
Sosialisasi tersebut diikuti berbagai elemen, tokoh masyarakat, agama dan pimpinan instansi dan bertindak sebagai pembicara adalah tim perumus Perda Gepeng Sumut, Tumpak Batara Sidabutar SH dan Hasim (kepala UPTD Budi Mulia) serta dimediatori Kakan Sosial Pemkab Tapteng Zafril Abdi MSi.
Disamping memberi sanksi terhadap orang yang memberi duit pada Gepeng, Perda ini juga memberi sanksi berupa denda Rp 50 juta dan 6 bulan penjara kepada setiap orang/kelompok yang terbukti mengkordinir, mengeksploitasi atau menjadikan Gepeng sebagai alat untuk mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri ataupun orang/kelompok lain.
Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya yang dibacakan anggota tim perumus, mengakui, pembinaan sosial terhadap gelandangan dan pengemis selama ini belum berjalan maksimal karena besarnya permasalahan tidak sebanding dengan jangkauan pelayanan, keterbatasan sumber daya manusia dan masyarakat masih bersimpati dengan cara memberikan sumbangan dipersimpangan jalan dan ditempat umum.
"Konsep penanggulangan gelandangan dan pengemis ini diharapkan dapat meningkatkan harkat martabat gelandangan dan pengemis di Sumut, Rehabilitasi terhadap gelandangan dan pengemis dimaksudkan untuk merubah kebiasaan-kebiasaan gelandangan dan pengemis serta menciptakan kondisi mental, sosial dan ekonominya menjadi lebih baik serta dapat menumbuhkembangkan kepercayaan diri dan harga dirinya di tengah-tengah masyarakat," kata Hasim.
JAKARTA - Ratusan orang lintas agama dan suku bangsa membaur bersama berdoa untuk Gus Dur di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (2/1/2010) malam. ...