Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyegel gereja Huria Kristen Batak Protestan Philadelpia, Senin , 11 Januari, atas dasar tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Warga memprotes pembangunan gereja yang dikatakan tidak memiliki ijin. Panitia pembangunan gereja Philadelpia Tigor Tampubolon, mengakui belum punya izin resmi dari pemerintah daerah. "Kami sebenarnya sudah mengajukan izin 1,5 tahun lalu, hanya saja pemerintah tidak direspons," kata Tigor kepada wartawan, seperti diberitakan Tempo Interaktif.
Sebuah surat segel ditempel di bedeng tempat pekerja bangunan gereja, dimana isinya menyatakan pembangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi.
Menurut Tigor jemaatnya menyayangkan tindakan penyegelan itu, apalagi tanpa pemberitahuan sebelumnya kalau pembangunan gereja disetop.
Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana menyatakan tidak mengetahui akan diadakan penyegelan, ketika dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya pembangunan rumah ibadah sudah diatur oleh Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama. Dimana salah satunya harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat. "Selain itu peraturan daerah tentang kewajiban izin mendirikan bangunan harus dipenuhi terlebih dulu," kata dia.
Saat ini sekitar 250 jemaat Huria Kristen Batak Protestan tidak lagi memiliki tempat ibadah. "Tidak tahu lagi kami bisa ibadah di mana," kata Tigor.
Bupati Asahan meminta maaf atas peristiwa perusakan gedung Gereja HKBP di Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan yang terjadi Jumat malam ...