Bagi beberapa orang yang lalu-lalang, cara berpakaian dan rupa Lilis Lindawati rupanya sedikit menarik perhatian saat menunggu kendaraan untuk pulang ke rumah pada suatu malam.
Lilis Lindawati, seorang pelayan di Tangerang, ditangkap dengan tuduhan perilaku cabul dibawah peraturan daerah (perda) Tangerang.
Lindawati, 36, dibawa petugas berseragam coklat, yang dikenal sebagai petugas ketentraman dan aturan publik.
"Mereka membawa sekitar 20 perempuan ke kantor polisi dan kemudian pergi lagi untuk mencari di hotel-hotel," ungkap Lilis disamping suaminya di rumah mereka yang disewa 120.000 rupiah setiap bulannya, New York Times memberitakan.
Ia dikenakan tuduhan pelacuran dibawah perda baru yang melarang perilaku tidak senonoh di hadapan publik, dan dihukum tiga hari penjara dalam putusan pengadilan.
Kasus Lilis menjadi simbol semakin bergulatnya perbedaan antara mereka yang menghendaki adanya peraturan syariat di daerah, dan mereka yang bersikeras memegang UUD 1945 yang menjamin kebebasan dan keberagaman.
Setidaknya 30 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia telah mengenalkan perda syariat, dari Aceh sampai Sulawesi selatan ke daerah-daerah lainnya, menurut Times.
Di Aceh, petugas syariat menghentikan perempuan yang tidak mengenakan kerudung dengan benar di jalan-jalan dan sering memberikan denda. Dalam beberapa kasus, perempuan dihukum cambuk karena kedapatan bersama pria yang bukan suaminya, kata Suraiya Kamaruzzaman, pendiri lsm Bunga Aceh.
Di Sulawesi Selatan, tiga wilayah telah menggolkan legislasi syariat dan membentuk pengadilan syariat untuk melaksanakan hukum. Anak-anak sekolah perempuan yang tidak berpakaian sepatutnya dipulangkan. Di beberapa tempat, pegawai sipil wanita diharuskan mengenakan kerudung di tempat kerja.
Dalam pidatonya awal Juni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kembali ideologi Pancasila. Pancasila, yang setelah turunnya Soeharto mulai ditinggalkan, membuat kaum moderat bertanya-tanya apakah ideologi itu masih bisa menjadi kendaraan terbaik untuk menarik tali kendali di kecederungan yang baru.
"Pidato itu bagus karena mengafirmasi kembali Pancasila dan mengecam Syariat," kata Todung Mulya Lubis, "tapi itu tidak cukup."
Baru-baru ini, 56 anggota DPR menandatangani sebuah petisi yang mendesak presiden untuk menghapuskan perda yang berlandaskan Syariat.
Menurut Todung, presiden terlalu khawatir menyinggung beberapa partai Islam, terutama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendukung dia di parlemen. "Presiden percaya personanya sendiri dapat mengalahkan Islamist" tapi itu bukanlah yang menjadi perhatian utama, kata pengacara itu.
Lubis mengungkapkan rencananya untuk menggelar roadshow yang membawa para pembicara ke universitas dan sekolah di daerah-daerah pada bulan-bulan mendatang untuk menekankan pengajaran moderat di Indonesia.
Menurut Walikota Tangerang, Wahidin Halim, ia berusaha untuk menertibkan moral publik, bukan memberdayakan Islam.
Perda Tangerang yang dikeluarkan November lalu melarang berciuman atau berpelukan di depan umum, melarang penjualan atau konsumsi alkohol kecuali di hotel kelas atas. Hasilnya, kata banyak wanita, mereka tidak boleh ada di jalan menjelang malam.
"Gagasannya adalah untuk mengembangkan moral yang baik, perilaku yang baik, dan menjadi masyarakat yang lebih beradab," kata Wahidin saat diwawancarai di taman rumahnya. "Partai-partai Islam menyukai program saya, tapi bukan berarti kita punya ideologi yang sama."
Pendukung Lilis memperjuangkan kasusnya atas dasar legal, bukan berdasarkan ideologi ataupun agama. Seperti kebanyakan perda-perda baru yang ditujukan untuk mengatur perilaku warga, perda Tangerang tidak konstitusional, kata Dedi Ali Ahmad, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia di Jakarta.
"Menuduh seseorang dengan alasan curiga dengan pelacuran tidaklah kuat dalam hukum nasional," katanya. "Anda tidak dapat menangkap seseorang hanya karena dia dekat di tempat seperti itu."
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM mencari pertimbangan yurisdisial dalam peraturan Tangerang di Mahkamah Agung kata Dedi. Pada waktu yang sama, Lilis juga melayangkan gugatan terhadap walikota.
Lilis mengatakan ia sedang menunggu kendaraan setelah menerima gaji dari restoran tempatnya bekerja. Lilis mengungkapkan keluarganya kurang mampu - suaminya digaji rendah sebagai guru olahraga di sebuah sekolah dasar - dan sebelum ditangkap dia baru saja menjual telepon seluler miliknya untuk membiayai dua anaknya yang masih remaja.
"Saya tidak melakukan kesalahan apapun," katanya.
Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat dan Australia memberikan apresiasi kepada Indonesia atas keberhasilan Kepolisian Indonesia menewaskan gembong teroris asal Malaysia, Noordin M Top, dalam penggerebekan di Solo, Jawa Tengah pada Kamis ...