Putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), Yenny Zannuba Wahid mengecam tindakan ormas Islam yang melakukan aksi sweeping tempat ibadah,
Yenny yang juga Ketua Umum The Wahid Institute menyesali apa yang dilakukan ormas keagamaan yang menamakan diri Front Pembela Islam (FPI) Forum Umat Islam (FUI), dan Gerakan Reformasi Islam (Garis), apalagi aksi tersebut dibantu oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang notabene tugasnya melindungi masyarakat.
Aksi sweeping itu terjadi di berbagai tempat ibadah diantaranya, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania, Gereja Kemah Injil Indonesia, Jemaat Filadelfia, Jemaat Maranatha, Gereja Pantekosta di Indonesia, dan juga penyegelan Gereja Katolik di Rancaekek, Bandung, Minggu (12/12) yang lalu.
"Kalaupun memang terbukti rumah-rumah tersebut tak berizin, kelompok-kelompok tersebut tidak berhak melakukan penyegelan," kata Yenny saat dihubungi HOKI.
Aparat Kepolisian, dengan ini Kapolri, diminta untuk menindak tegas kelompok-kelompok keagamaan yang melakukan tindakan main hakim sendiri untuk membatasi seseorang menjalankan ibadahnya.
Tempat Ibadah Liar
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam tindakan aksi tersebut karena itu menunjukkan bahwa negara dan pemerintah kehilangan wibawanya dalam menegakkan konstitusi.
Konstitusi Indonesia yang disepakati para pendiri bangsa ini, yakni UUD 1945 sangat jelas mengatakan, Negara menjamin kebebasan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan.
“Tidak ada ibadah liar di Negara ini yang dilakukan oleh jemaat atau anggota gereja-gereja di Indonesia,” tegas Majelis Pekerja Harian PGI dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Litkom Pdt. Henrek Lokra Msi, Rabu (15/12).
PGI mempertanyakan kewenangan kelompok tersebut melakukan aksi sweeping terhadap kegiatan ibadah jemaat gereja yang sudah sekian lama mengurus izin pembangunan rumah ibadah, tetapi justru dipersulit. PGI juga mendesak pemerintah melalui kepolisian untuk menghentikan aksi anarkis tersebut.
Ketika pemerintah melalui aparat penegak hukum membiarkan aksi ini terus berlangsung, maka pemerintah sengaja membiarkan kewenangan hukumnya dibajak oleh kelompok masyarakat tertentu. Jika ini terus berlangsung, negara ini makin lama kehilangan kewibawaannya.
Tindakan beribadah di rumah yang diduga tak berizin itu sangat mungkin terjadi akibat sulitnya mendapatkan izin karena alasan-alasan yang diskriminatif.
Hal ini bisa terjadi karena Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pemerintah setempat dan pihak terkait lainnya tidak serius untuk memfasilitasi perizinan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Dua Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 8 dan 9, Tahun 2006. (*)
sumber : kabarindonesia
Makna terdalam kedatangan Sang Juru Selamat untuk zaman ini adalah untuk menegaskan kembali semangat-Nya melawan ketidakadilan dan penindasan. Perlu ...