Bekasi – Sebanyak 13 terdakwa dalam kasus penyerangan dan penusukan terhadap jemaat dan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah Bekasi, Rabu (29/12) pagi ini, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.Dari 13 terdakwa, dua di antaranya usia anak-anak.
Ke-13 terdakwa di antaranya Murhali Barda (37), Ismail bin Abdullah (28), Dede Trisutisna (24), Nunu Nurhade (29), Panca Rano Vin (25), Kiki Nurdiansyah (18), Roy Karyadi (27), Khaerul Anwar (18), Supriyanto (25), Handoko (17), Ade Firman (25), Hardonis (17), dan Aji Ahmad (28).
Sidang itu berlangsung ekstra ketat dengan pengawalan oleh pihak kepolisian dan petugas TNI setempat. Hingga berita ini disiarkan, persidangan sedang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwakan oleh lima tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Sidang sekaligus dilaksanakan di lima ruang sidang berbeda dengan menurunkan lima majelis hakim. Setiap ruang sidang dipenuhi pengunjung. Bahkan, sebagian besar pengunjung sidang berada di luar ruangan karena daya tampung yang terbatas.
Sementara itu, ratusan pengunjung lainnya berada di luar halaman kantor pengadilan yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Di luar halaman kantor pengadilan, berdasarkan pengamatan SH, terdapat ratusan pengunjung dan mereka terus memberikan dukungan terhadap 13 terdakwa yang sedang bersidang.
Melalui pengeras suara, pengunjung terus mengumandangkan dukungan mereka terhadap para terdakwa.
Di pintu masuk kantor pengadilan, juga dilakukan pengawasan ketat, di mana setiap pengunjung sidang yang masuk gedung pengadilan terlebih dahulu diperiksa oleh aparat polisi, dibantu petugas dari pengadilan dan kejaksaan.
Untuk menjaga kelancaran persidangan, sebagaimana diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Imam Sugianto yang ditemui SH di sela-sela jalannya persidangan, pihaknya menerjunkan 300 personel polri. Sebagian anggota polisi berada di ruang sidang. Sebagian lagi berada di luar ruang sidang dan sebagian lainnya melakukan pengalawan di gerbang kantor pengadilan.
Salah seorang jaksa penuntut umum Tumpal Pakpahan yang menyidangkan delapan terdakwa mengakui, hari ini agenda sidang hanya untuk membacakan surat dakwaan. Hal yang sama juga diungkapkan Ruly, jaksa lainnya yang menyidangkan seorang terdakwa yang terlibat dalam pemukulan saat kejadian itu.
Untuk mendampingi ke-13 terdakwa, seperti diungkapkan kordinator penasihat hukum terdakwa Salih Mangara Sitompul, pihaknya menerjunkan 15 orang tim pengacara untuk membela kliennya. Tim pengacara ini sudah datang di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, dan sidang baru dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, M Husen Atmadja, kepada SH, Selasa (28/12) mengatakan, kasus ini akan disidangkan dua kali seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
Peristiwa penyerangan dan penusukan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Indah Bekasi itu, terjadi Minggu (12/9) lalu. Saat itu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ratusan jemaat HKBP berjalan kaki menuju tempat kebaktian sebuah tanah kosong di Kampung Ciketing Asem, Kecamatan Mustikajaya Bekasi. Di perjalanan, sekelompok pria bersepeda motor menyerang para jemaat.
Saat itu, Sintua Asia Lumbantoruan Sihombing yang berada di barisan depan terkena tusuk di perutnya. Sementara itu, Pendeta Ny Luspida Simanjuntak menderita luka pukul di pelipisnya. Keduanya sempat dirawat beberapa minggu di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Sumber : sinarharapan
Yogyakarta - Pascaperistiwa kekerasan, berbagai pihak, utamanya para pemuka agama mengadakan berbagai dialog keagamaan. ...