Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Interaktif

Ancaman Kebebasan Beragama

Benny Susetyo PR
Reporter Kristiani Pos

Posted: May. 22, 2009 08:19:01 WIB

Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok menolak pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. “Umat Kristen di Kota Depok sangat prihatin dan menolak atas keluarnya keputusan Pencabutan IMB pembangunan Gereja HKBP di Cinere yang hanya mendengar pendapat sebagian warga yang menolak,” kata Ketua Umum PGIS Kota Depok, Pendeta Simon Todingallo (Rabu, 29/4).

Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung karena dianggap secara sepihak dan semena-mena mencabut IMB gereja dan gedung serbaguna HKBP di Cinere tersebut. Berita ini mencerminkan bahwa permasalahan rumah ibadah dan kebebasan beribadah di negara kita masih menghadapi masalah yang serius. Jaminan kebebasan beragama yang dinyatakan dalam Pasal 29 UUD 1945 secara praktik belum cukup membuat warga bangsa memahami dengan sebenarnya bagaimana seharusnya kita hidup dan berkehidupan.

Praktik penutupan rumah ibadah sudah berkali-kali terjadi, baik atas nama negara maupun kelompok. Dalam penanganan yang tidak adil dan keliru, sering kali kasus-kasus seperti ini justru menyulut konflik atas nama agama yang tidak memiliki manfaat sama sekali. Beribadat merupakan hak asasi paling utama warga Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya menjadi penganut agama yang taat. Karena itu bila berita yang disampaikan di atas merupakan kenyataan, itu merupakan sinyalemen adanya gangguan atau permasalahan yang serius dalam ranah hubungan antaragama di negara kita.

Pluralisme Indonesia merupakan sebuah keniscayaan sekaligus kekayaan. Menafikannya berarti menafikan keniscayaan, dan juga tidak menghargai perbedaan. Kekhawatiran lahir bila pluralisme sebagai rumah bersama semakin hari semakin terancam akibat adanya kebijakan dan ulah aparat pemerintah yang “tidak berani” menggunakan kekuasaannya untuk memberikan jaminan kepada setiap warga untuk mempergunakan hak asasinya tanpa ada hambatan. Dalam kekuatan mayoritas yang menekan dan aparatur pemerintah yang memberikan jaminan yang rendah, roh pluralisme itu akan musnah perlahan-lahan.

Bangsa ini dibangun untuk melindungi segenap insan tanpa mengenal golongan, suku, agama, dan keturunan. Inilah yang seharusnya dijadikan acuan hidup bersama. Data penelitian Setara Institute menunjukkan adanya peningkatan terhadap pelanggaran kebebasan beragama. Ironisnya, itu menunjukkan adanya peranan negara yang sangat lemah karena ia justru membiarkan kekerasan berlangsung tanpa usaha untuk mengatasinya secara serius.

Negara Gagal

Penyerahan otoritas negara kepada organisasi keagamaan korporatis negara dalam menilai sebuah ajaran agama dan kepercayaan merupakan bentuk ketidakmampuan negara untuk berdiri di atas hukum dan bersikap netral atas setiap agama dan keyakinan. Aparat hukum bertindak di atas dan berdasarkan pada fatwa agama tertentu dan penghakiman massa. Padahal, institusi penegak hukum adalah institusi negara yang seharusnya bekerja dan bertindak berdasarkan konstitusi dan undang-undang.

Dapat dilihat di sini negara telah gagal mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara bahkan telah bertindak sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di mana salah satu akibat tindakannya adalah mela-rang aliran keagamaan dan keyakinan serta membiarkan warga/organisasi keagamaan melakukan persekusi massal atas kelompok-kelompok keagamaan dan keyakinan.

Banyak kontradiksi. Dalam konstitusi yang lebih tinggi, kebebasan umat beragama dan melakukan ibadah dijamin, tapi dalam peraturan di bawahnya terdapat kecenderungan menghambat umat untuk beribadah. Ada pengekangan. Misalnya dalam konteks rumah ibadah, itu bukanlah soal bagaimana suatu rumah ibadah diserbu, bahkan dibakar, oleh sekelompok orang yang menjadi persoalan utama. Itu sekadar ekses saja. Jauh lebih penting dipikirkan adalah bagaimana peran pemerintah menjadi me-diator, perumus dan pelaksana kebijakan-kebijakan yang mengatur pendirian rumah ibadah.

Berbagai aturan dan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaannya justru melahirkan dampak umat yang tidak dewasa memandang umat lain. Tentu bukan umat beragama yang serta-merta harus dipersalahkan dalam kasus ini, melainkan ketidakmampuan pemerintah untuk melihat pluralitas dengan kacamata lebih adil dan menguntungkan bagi semua. Negara gagal memberikan perlindungan dan kesempatan yang adil bagi semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Lalu Pancasila untuk apa? Untuk apa para founding father merumuskan falsafah bangsa yang demikian berharga dan terhormat itu jika dalam perilaku sehari-hari kita tidak bisa mempraktikkannya dengan sepenuh hati?

Ruang Dialog

Walaupun kehidupan sosial politik kita sudah mengalami kebebasan, nyatanya itu belum berimplikasi pada kebebasan asasi warga untuk beribadat. Beribadat adalah hak warga paling asasi, dan hanya rezim komunis yang melarangnya. Rezim seperti apakah kita ini ketika membiarkan kekerasan dalam beragama tanpa adanya ruang dialog untuk membicarakan ulang secara lebih manusiawi? Pemerintah berkewajiban untuk menjaga, melestarikan dan meningkatkan kesadaran dan kedewasaan umat, terutama dalam pandangannya terhadap umat dan keyakinan beragama yang dianggap ”lain”. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pencerahan dan pendewasaan pemikiran umat akan toleransi dan pluralisme. Itulah yang dimaksudkan Pancasila sebagai falsafah. Dengan begitu, kebijakan yang berpeluang untuk menumbuhsuburkan antipati terhadap saudara sebangsanya yang lain perlu didudukkan ulang untuk dibahas dan diganti dengan kebijakan yang lebih adil dan mencerahkan.

Selama ini kekerasan telah menjadi model yang sering dibungkus dengan ornamen keagamaan dan kesukuan. Inilah yang membuat wajah kekerasan semakin hari semakin subur di Bumi Pertiwi ini. Meski kita seharusnya merajut nilai persaudaraan yang secara jelas mengacu pada Pancasila, tapi kian hari Pancasila tidak lagi menjadi tujuan hidup bersama. Pancasila yang seharusnya menjadi perekat kehidupan bangsa tampak semakin hari semakin terkikis oleh kefasikan keagamaan, kedaerahan dan kesukuan. Pancasila sering diucapkan, tapi sama sekali tak dipahami maknanya.

Penulis adalah Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute.

Next Story : Pluralitas Keagamaan: Asset Atau Liability? – II

Terpopuler

Headlines Hari ini