Jakarta – Setelah kasus pencabutan ijin IMB HKBP Depok , kali ini giliran rumah ibadah HKBP Parung Panjang, Bogor , Selasa (21/7) dirobohkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Menanggapi aksi perobohan rumah ibadah mereka, puluhan anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Parung Panjang, Bogor mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat Rabu (22/7).
Mereka diterima oleh anggota Komisi bidang Pemantauan dan Penyelidikan Joni Nelson Simanjuntak.
Pada 2006, mereka membeli sebidang tanah di desa Parung Panjang. Mereka berniat mendirikan rumah ibadah disana karena sejak tahun 1999 mereka tak memiliki tempat ibadah yang tetap. "Kami berpindah-pindah, " katanya. Menurut James, dulu telah ada komitmen dengan kepala desa bahwa mereka dilarang mendirikan gereja, namun boleh mendirikan rumah ibadah yang tidak permanen.
"Masyarakat di sini masih alergi dengan gereja," katanya menirukan kepala desa. Dengan seijin kepala desa dan menggantongi ijin dari 11 RT, mereka kemudian mendirikan rumah ibadah sederhana semi permanen berdinding gedek bambu pada Maret 2009. Jadi, masyarakat sebenarnya tidak keberatan dengan keberadaan rumah ibadah itu.
Namun, pada 25 Mei keluar surat dari kecamatan agar bangunan tersebut dihentikan pengerjaannya. Kemudian, keluar surat perintah bongkar tertanggal 2 Juli yang diterima pada 14 Juli. Kemarin (21/7), aparat Satpol PP langsung membongkar.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia Hendrik Sirait yang mendampingi jemaat HKBP ini mengatakan negara telah melakukan pelanggaran HAM dalam kasus perobohan paksa rumah ibadah HKBP Parung Panjang. "Tindakan ini selain merupakan bentuk arogansi aparat, juga telah mencederai kebebasan untuk beribadah," katanya.
Alasan Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar paksa bangunan tersebut karena tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dikategorikan sebagai diskriminasi. Karena ada sekitar 234 bangunan di Parung Panjang yang tak memiliki IMB, tapi hanya rumah ibadah HKBP yang dirobohkan.
Mereka menuntut Komnas HAM membentuk tim investigasi dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mempersulit perijinan tempat ibadah. "Polisi juga harus memberikan jaminan keamanan bagi jemaat HKBP," katanya. PBHI juga berniat menggugat Bupati Bogor. "Bukannya melindungi, malah dia menjadi pelaku pelanggaran, " ujarnya.
Pendeta Gultom dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia prihatin terhadap kasus ini. "Saya pikir ini bukanlah yang terakhir. Akhir-akhir ini sudah ada lima tempat ibadah Kristen yang dirobohkan oleh Satpol PP," ujarnya. Ia mendesak pemerintah agar memberikan perlindungan kepada semua umat beragama.
Komnas HAM berjanji akan menyelidiki kasus ini. "Komnas HAM akan mendukung setiap orang untuk memiliki hak beribadah," kata Joni. Menurut dia, Komnas akan menyampaikan kepada Pemkab Bogor, polisi, TNI agar menjamin hak beragama. "Kita juga akan berkomunikasi dengan Departemen Agama dan Forum Komunikasi Umat Beragama," katanya. Komnas juga meminta bupati Bogor menyediakan fasilitas tempat jemaat HKBP ini untuk beribadah pada hari minggu ini.
JAKARTA – Terhitung delapan hari telah berlalu sejak Senin (26/10), pasokan listrik dan air telah diputus seiring dengan eksekusi eks Kantor ...