Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Laporan Tahunan Amnesty International 2009: HAM di Indonesia

Amnesty International
Koresponden Kristiani Pos

Posted: Jun. 02, 2009 06:04:31 WIB

Beberapa waktu lalu tepatnya (28/5) Amnesty International 2009 mengeluarkan Laporan Tahunan berkenaan dengan situasi di Indonesia. Berikut adalah hasil Laporan yang dikeluarkan Amnesty Internasional 2009:

Indonesia yang saat ini memiliki total jumlah penduduk 234,3 juta di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hal yang berhasil diamati selama masa kepemimpinannya antara lain: bahwa hukuman mati tetap berlaku, angka kematian anak

dibawah 5 tahun (l/p) 36/26 per 1,000, tingkat literasi (melek huruf) dewasa 90.4 persen

Situasi di Papua dan Maluku terus memburuk, termasuk serangan terus menerus terhadap kebebasan berekspresi. Jumlah tahanan hati nurani meningkat tajam ke angka 117 orang. Serangan terhadap kelompok agama minoritas and para pemimpinnya meningkat di seluruh kepulauan. Penyiksaan, penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pembunuhan diluar hukum yang dilakukan oleh polisi dan aparat keamanan terus berlanjut. Tidak ada perkembangan dalam upaya membawa para pelaku ke hadapan pengadilan atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Papua dan Timor-Leste. Indonesia memulai kembali pelaksanaan hukuman mati pada bulan Juni, menghukum mati 10 orang. Angka kematian ibu tetap yang tertinggi tercatat di Asia Tenggara.

Kebebasan berekspresi

Pemerintah terus menerus membatasi kebebasan berekspresi secara ketat. Jumlah orang yang ditangkap dan ditahan karena mengekspresikan pendapat mereka secara damai meningkat setidaknya menjadi 32 orang. Tambahan 85 orang yang dipenjarakan di tahun sebelumnya tetap berada di penjara. Tetap menjadi pelanggaran kriminal untuk mengibarkan bendera “Bintang Kejora” di Papua, bendera “Benang Raja” di Maluku dan bendera “Bintang Sabit” di NAD.

Papua

Konflik kecil antara aparat keamanana dan pemberontak pro-kemerdekaan di Papua terus berlanjut. Para pemimpin masyarakat lokal diintimidasi dan diancam oleh militer dan polisi. Ada berbagai laporan penyiksaan dan perlakuan buruk, penggunaan kekuatan yang berlebihan dan hukuman mati diluar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan.Pada bulan Agustus, dalam demonstrasi perayaan Hari Pribumi Sedunia, polisi mengeluarkan tembakan ke arah kerumunan orang setelah beberapa orang mengibarkan bendera “Bintang Kejora” yang terlarang. Satu demonstran damai, Opinus Tabuni, tewas dalam peristiwa tersebut. Filep Karma tetap dipenjara dengan hukuman15 tahun penjara dan Yusak Pakage 10 tahun penjara. Kedua pria tersebut dinyatakan bersalah karena mengibarkan bendera “Bintang Kejora” pada tahun 2005.

Maluku

Duapuluh satu orang yang menarikan tarian perang tradisional di depan Presiden yang berpuncak dengan pembentangan bendera “Benang raja” yang terlarang dijatuhkan hukuman yang berkisar antara tujuh sampai 20 tahun penjara di beberapa sidang pengadilan pada tahun 2008.

Kebebasan beragama

Kelompok keagamaan minoritas Ahmadiyah terus menerus menghadapi diskriminasi, intimidasi dan kekerasan. Pada pertemuan antar-agama di bulan Juni, para demonstran Ahmadiyah diserang oleh kelompok Front Pembela Islam (FPI). Polisi yang mengawasi pertemuan tersebut tidak menghalangi/ mencegah. Sebagai reaksi peristiwa tersebut, pemerintah Indonesia mengumumkan dekrit kementarian bersama yang “membekukan” kegiatan Ahmadiyah, secara efektif mencabut perlindungan bagi para pemeluknya. Pada bulan Oktober, Munarman, komandan Pasukan Pembela Islam, and Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam dihukum penjara selama 18 bulan karena menghasut sehingga terjadi kekerasan pada pertemuan tersebut. Penyerangan terhadap para pemimpin agama Kristen dan penutupan gereja-gereja di Papua terus berlanjut. Pada bulan Agustus, tiga penyerang tidak dikenal memukuli hingga pingsan Bapak Benny Susetyo seorang pendeta Katolik dan pembela hak asasi manusia di Jakarta Selatan.

Polisi dan aparat keamanan

Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh polisi dan anggota militer termasuk penggunaan kekuatan secara berlebihan pada saat penangkapan yang terkadang mengakibatkan kematian, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap tahanan, kegagalan untuk melindungi para pengunjuk rasa ketika melakukan unjuk rasa damai dan korupsi yang mendarah-daging.

Pada bulan April, Komite Anti Penyiksaan PBB memeriksa laporan periodik kedua Indonesia . Sementara memuji perkembangan perundang-undangan tertentu, Komite tersebut mengungkapkan keprihatinan yang mendalam mengenai sejumlah laporan yang dapat dipercaya atas terjadinya “penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tersangka dalam tahanan polisi secara rutin dan menyebar luas”, sama halnya dengan penyiksaan selama operasi militer.

Impunitas

Pada bulan Januari, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus Priyanto, seorang mantan pilot, karena meracuni aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib pada penerbangan maskapai Garuda dari Indonesia ke Belanda pada tahun 2004. Pada bulan Februari, Indra Setiawan, mantan pemimpin Garuda, dijatuhkan hukuman satu tahun penjara karena memalsukan dokumen yang memungkinkan Pollycarpus Priyanto berada dalam penerbangan yang sama dengan Munir Said Thalib. Pada bulan Desember, Muchdi Purwoprandjono, mantan wakil kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), dibebaskan dari tuduhan merencanakan pembunuhan Munir Said Thalib karena kurangnya bukti yang memberatkan. Ada kekhawatiran bahwa persidangan terganggu setelah tiga saksi dari pihak penuntut, semua mantan anggota BIN, menarik kesaksian mereka pada bulan September.

Pada bulan Juli, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), yang dibentuk untuk mendokumentasikan berbagai kejahatan yang terjadi di Timor-Leste pada tahun 1999 dan untuk mempromosikan rekonsiliasi, menyampaikan temuan-temuannya kepada pemerintah Timor Leste dan pemerintah Indonesia. Komisi menempatkan tanggung jawab kelembagaan atas pelanggaran hak asasi manusia berat kepada kelompok milisi pro-otonomi, militer Indonesia , pemerintah sipil dan polisi. Pemerintah Indonesia menerima laporan tersebut dan mengungkapkan penyesalannya atas peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 1999, namun tidak ada permintaan maaf secara formal.

Mandat KKP mencegah Komisi melanjutkan hingga menjadi tuntutan hukum, dan komisi tidak menyebutkan nama para pelaku pelanggaran. Kekhawatiran terhadap impunitas membuat PBB memboikot penyelidikan KKP dan sebaliknya melanjutkan upaya tuntutan melalui Unit Kejahatan Berat dan para penuntut/jaksa Timor-Leste, terutama untuk menyelidiki kekerasan pada tahun 1999.

Pada bulan April, berdasarkan pengajuan banding , Mahkamah Agung Indonesia membalik keputusan bersalah dan hukuman 10 tahun penjara mantan pemimpin milisi Eurico Guterres untuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor -Leste. Dia adalah satu-satunya terdakwa dari enam orang yang dinyatakan bersalah, yang hukumannya telah dilaksanakan dan menjalani kehidupan di penjara.

Hukuman mati

Setelah tidak adanya pelaksanaan hukuman mati selama 14 bulan pemerintah memulai kembali hukum mati pada bulan Juni. Sepuluh orang menjalani hukuman mati pada tahun 2008, dibandingkan dengan 11 orang dalam 10 tahun terakhir. Setidaknya 10 orang dijatuhi hukuman mati, dan setidaknya 116 orang tetap berada dalam pidana mati.

Pada tanggal 8 Desember, Amrozi bin H. Nurhasyim, saudara kandungnya Ali Ghufron dan Imam Samudera dihukum mati. Ketiga orang tersebut dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, dimana menyebabkan 202 orang tewas

Pada bulan Desember , Indonesia menolak resolusi Majelis Umum PBB untuk penangguhan (moratarium) pelaksanaan hukuman mati di seluruh dunia.

Hak kesehatan

Indonesia memiliki catatan kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara, dengan perkiraan 19.000 kematian setiap tahun. Angka kematian ibu di daerah terpencil dan diantara masyarakat pribumi/ jauh melebihi jumlah penduduk di daerah-daerah pusat dan daerah yang lebih berkembang.

Amnesty International merupakan suatu gerakan masyarakat sedunia yang mengampanyekan tentang pengakuan hak asasi internasional di seluruh dunia bagi semua orang.

Next Story : Jawa Barat Paling Banyak Terjadi Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama

Terpopuler

Headlines Hari ini