Purwakarta – Izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria yang akan dibangun di Desa Cinangka, Kecamatan Bungur Sari dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria tersebut sejak semula telah mengantongi surat izin pendirian tempat ibadah umat nasrani dan telah ditandatangani oleh Bupati Dedi Mulyadi
Jaenal Arifin, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purwakarta, Senin (18/10), mengatakan surat pencabutan izin tersebut bernomor 503/2601/BPMPSP/X/2009 tertanggal 16 Oktober 2009, tentang Pencabutan Persetujuan Izin Prinsip Rumah Ibadah Katolik Stasi Santa Maria yang ditandatangani langsung Bupati Dedi Mulyadi, seperti dikutip Kompas Interaktif.
Lebih lanjut Jaenal menjelaskan bahwa pencabutan surat izin tersebut didasarkan pada hasil survei lapangan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Departemen Agama Kabupaten Purwakarta.
Persyaratan khusus pemberian izin pembangunan suatu rumah ibadah memiliki jemaah minimal 40 orang juga telah dipenuhi,”ujar Jaenal.
Namun, dalam persyaratan teknis, diwajibkan mendapatkan persetujuan minimal 60 warga di lingkungan lokasi rumah ibadah itu akan dibangun, izin RT dan RW serta dukungan masyarakat sekitar yang disertai KTP dan IMB. "Dalam perkembangan terakhir, persetujuan warganya hanya 45 orang," tukas Jaenal. "Makanya dianggap cacat."
Hadi, salah seorang panitia pembangunan gereja Stasi Santa Maria, enggan berkomentar banyak prihal pencabutan surat izin pembangunan gereja oleh Bupati Purwakarta tersebut. "Kami tidak akan mengambil tindakan apa pun, karena persoalannya sudah diserahkan kepada pihak pengacara," ujar Hadi.
Ketua Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), Theophilus Bela mengatakan kepada Kristiani Pos, Selasa (20/10) dengan tegas membantah adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan gereja Stasi Santa Maria di Purwakarta, yang mengakibatkan Bupati Purwakarta mencabut izin pembangunan.
Theophilus Bela juga mengutip keterangan yang diperoleh dari Romo Agustinus Made, Kepala Paroki Salib Suci yang menyebutkan bahwa izin pendirian gereja tersebut telah mendapat dukungan tanda tangan dari 60 warga. Namun, karena takut akibat teror dari kelompok Front Pembela Islam (FPI) mengakibatkan jumlah warga yang telah menandatangani dukungan menyusut menjadi 45 orang ketika pihak FKUB dan Depag Pemkab memanggil mereka.
Aksi teror FPI menolak pembangunan gereja Katolik Stasi Santa Maria tersebut telah dimulai sejak bulan Ramadhan lalu, dan masih berlanjut sampai saat ini,”ujar Theophilus Bela.
Romo Agustinus Made, Selasa (20/10) menurut rencana akan bertemu dengan Kepala Keuskupan Bandung guna membahas mengenai masalah pencabutan izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria.
VATIKAN – Kondisi Paus Benediktus XVI pasca insiden malam Natal membaik. Hal itu tampak saat Paus berbicara kepada para umat di Basilika Santo ...