LONDON - Seorang pria Afganistan, mantan pekerja hotel di Kabul tiba di Inggris dalam sebuah jet yang dibajak, memperoleh suaka setelah pindah agama.
Pria yang tidak mau disebut namanya demi alasan legal, menggunakan undang-undang hak asasi manusia untuk mengalahkan Departemen Dalam Negeri Inggris yang hendak mendeportasinya.
Pria tersebut menyatakan, dia akan dibunuh, berdasarkan hukum syariah, jika kembali ke negaranya setelah mengganti agamanya. Pria itu merupakan penumpang pesawat Boeing 727 yang dibajak sembilan orang Afganistan pada Februari 2002 silam dan dipaksa terbang menuju Stansted, Essex, Inggris. Pria 49 tahun dan beranak dua itu pindah agama lima tahun kemudian dan secara teratur pergi ke tempat ibadat dan kelas kitab suci di Hounslow, London barat.
Pengacaranya, menurut Daily Mail, Rabu, mengatakan, ada ketakutan bahwa sebagai seorang yang murtad, dia akan menghadapi penganiayaan atau bahkan kematian jika kembali ke Afganistan. Pengadilan Banding untuk masalah Suaka dan Imigrasi mengatakan, perpindahannya ke agama lain telah menimbukan permusuhan dari orang Afganistan lain di London yang meludahinya di jalanan.
Dia diancam akan dibunuh oleh dua orang Afganistan yang serumah dengannya dan diperingatkan oleh yang lain bahwa dia akan terbunuh jika dia kembali ke Afganistan.
Pengacara Departemen Dalam Negeri Inggris berargumen bahwa pria itu harus dapat menjalan kan keyakinannya jika dia telah berganti agama dan harus siap menerima risikonya. Namun hakim mengatakan, pulang ke rumah akan menempatkan pria dalam penyiksaan yang berarti melanggar artikel 3 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang melarang penyiksaan atau kekejaman atau penghukuman.
Para pembajak itu telah dihukum tetapi kemudian dibebaskan pada tingkat banding. Tahun 2006, mereka diberi diskresi untuk tetap tinggal di Inggris karena Afganistan dinilai 'tidak aman'.
ROMA – Peneliti dari Vatikan kembali mengungkap misteri di balik kain kafan dari Turin (Shroud of Turin) yang selama ini mengundang debat ...