Pemerintah dan DPR sepakat mengamandemen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme agar penanganan teror yang semakin kompleks dapat diselesaikan secara maksimal dan efektif. Sementara itu, peran intelijen juga akan diperkuat.
"Perlu kiranya diadakan perubahan atau menyempurnakan terhadap UU terorisme,“ kata ketua komisi satu Theo L Sambuaga saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan menteri politik hukum dan keamanan di gedung DPR RI Jakarta, Senin, menurut Tempo Interaktif.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Polhukam Widodo AS, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Djoko Santoso, direktur Jenderal Multilateral Deplu Rezlan Izhar Djenie dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi Pertahanan DPR RI, Menkopolhukam Widodo AS menyatakan, perlu diusulkan adanya perubahan undang-undang terorisme. Penyempurnaan itu, menurut Widodo secara umum ditujukan untuk mengoptimalkan pelibatan semua komponen bangsa dalam pemberantasan terorisme, terutama peran intelijen TNI dan Polri.
Menurut Djoko, sebenarnya UU yang lama sudah mengatur kerjasama antara TNI-Polri. Namun demikian Djoko berharap ada perincian detail fungsi dan tugas keduanya.
"Sebenarnya itu kan sudah ada yang mengatur bahwa dalam kerjasama semuanya berdasar tren status perkembangan negara," ujar Djoko, seusai menghadiri rapat, Senin, seperti diberitakan Detik.
Menko Polhukam Widodo AS dikonfirmasi secara terpisah menegaskan pentingnya penguatan peranan intelijen TNI. Hal ini menjadi wajib untuk penguatan pemberantas terorisme.
"Saya kira amandemen 15 tahun 2003 bagaimana memberi kekuatan lebih kepada intelejen dan TNI. Berikan peran supaya upaya preventif itu bisa efektif," katanya.
Para ulama di Aceh minta pemerintah menutup warung kopi berlabel khusus untuk warga non-muslim karena dinilai dapat merusak suasana Puasa. ...