Dan kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu (Yoh 8 : 32). 
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Hidup
Kesehatan
Arsip
Umum
InfoKespro
Editorial
Customer Service
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Technology  > General
 

Belum Ada Kesepakatan Penanganan Hukum Kejahatan "Cyber"

Wednesday, Sep. 13, 2006 Posted: 7:40:59AM PST

Penanganan kriminalisasi perbuatan yang masuk dalam kategori "cybercrime" sebagai tindak pidana hingga saat ini masih membingungkan.

"Ada hakim yang menafsirkan 'cybercrime' masuk dalam kategori penipuan, ada pula yang memasukkan kategori pencurian," kata pakar "cybercrime" dari Unversitas Jenderal Soedirman, Agus Raharjo, S.H., M.HUM, dalam bedah buku Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Cybercrime di Indonesia yang berlangsung di Semarang, Selasa.

Agus menjelaskan karena belum adanya kesepakatan itu, maka diperlukan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai bentuk "cybercrime" ke dalam pasal-pasal KUHP atau undang-undang lain agar tidak membingungkan.

Menurut dia, jika dilihat dari pengertian kriminalisasi, sesungguhnya kriminalisasi tidak harus membuat undang-undang khusus di luar KUHP. Karena dapat dilakukan tetap dalam koridor KUHP melalui amandemen.

"Akan tetapi proses membuat amandemen KUHP dengan membuat UU khusus hampir sama, baik dari segi waktu maupun biaya, ditambah dengan ketidaktegasan sistem hukum kita yang tidak menganut sistem kodifikasi secara mutlak, sehingga muncul berbagai UU khusus," katanya.

Ia menegaskan sebenarnya dalam persoalan "cybercrime" tidak ada kekosongan hukum, jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum.

"Mestinya hal itu dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang," katanya.

Agus menambahkan dalam persoalan "cybercrime" sangat diperlukan standarisasi dan harmonisasi di antaranya kerjasama dan harmonisasi dalam penegakan hukum serta peradilan.

Karena "cybercrime" merupakan kejahatan yang menggunakan teknologi komputer, lanjut dia, maka diperlukan modifikasi jenis sanksi pidana bagi pelakunya, seperti kasus Imam Samudra yang leluasa menggunakan laptop dalam selnya.

"Kejahatan 'cybercrime' dapat dilakukan lintas negara, sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama dengan negara lain perlu dilakukan, terutama untuk menentukan yuridiksi kriminal mana yang hendak dipakai," kata Agus. (Ant)



 
Dari Technology  
Peluncuran SMS Adam Hawa dan Salam Rohani Pdt.Gilbert L.
PT. AlphaOmega yang bekerjasama dengan GL Ministry Sabtu, 27 Januari lalu meluncurkan renungan “SMS Rohani Adam Hawa” dan layanan ringbacktone “Salam Rohani Pdt. Gilbert Lumoindong”. Dilangsungkan di ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Wednesday, Apr. 01 2009 4:24:18PM PST
Pemilu 9 April 2009 Minus Larantuka dan Lambata
Pemerhati: Perundang-Undangan Bisa Mengancam Pluralisme Indonesia
PDS Imbau Umat Kristiani Sukseskan Pemilu 2009
Warga Antusias Sambut Baksos Jalinan Kasih RCTI & Gereja
WALHI: Bencana Situ Gintung Akibat Arogansi [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Cabut SKB No.1/1969
Partners |