Ketua Komnas HAM Ifhdal Kasim mengatakan kerukunan hidup beragama dan berkeyakinan di Indonesia baru bisa ditegakkan dengan baik setelah ada kepastian hukum. Hal ini berkaca pada kasus-kasus keagamaan yang selama ini dilaporkan ke Komnas.
"Misalnya saja dalam kasus pendirian rumah ibadah. Ada kasus yang mana pendirian rumah ibadah itu sudah mengantongi izin dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan persyaratan lain. Bahkan izin dari kepala daerah setempat pun sudah dimiliki. Namun kemudian, karena desakan sejumlah masyarakat, perizinan itu dibatalkan lewat keputusan kepala daerah," ungkap Ifdhal dalam Seminar Nasional Hak Asasi Manusia, Kerukunan Kehidupan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (29/7/2010), Tribun News melaporkan.
"Terus pembatalan itu di-PTUN kan dan PTUN memenangkan pihak yang mendirikan rumah ibadah. Tapi kemudian untuk mengatasi kekalahan kepala daerah tersebut membuat keputusan baru. Di sini kan terlihat adanya ketidakpastian hukum. Karena itu, bagaimana kebebasan beragama dan berkeyakinan bisa berjalan dengan baik kalau tidak ada kepastian hukum?" lanjutnya.
Ifdhal menjelaskan dilihat dari sisi konstitusi, jaminan kebebasan beragama sangat tinggi karena tertuang bukan hanya dalam pasal 29 UUD 1945. Jaminan itu tetap ada dalam amandemen ke-2 UUD 1945.
"Dari sudut itu, legalitas hak kebebasan beragama memiliki perlindungan sangat kuat. Termasuk dalam hukum pidana," tegas Ifdhal.
Sidang kedua kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Abraham Felix, mantan siswa SMAN 5 Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali digelar Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/7). ...