Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Pluralitas Keagamaan: Asset Atau Liability?

Maria F.
Reporter Kristiani Pos

Posted: Jul. 28, 2009 07:53:02 WIB
Pluralitas-Keagamaan-Asset-Atau-Liability

(Kristiani Pos)

Oleh: Franz Magnis Suseno

Pluralitas atau keanekaan dapat menimbulkan masalah, tetapi juga dapat menjadi asset, kekuatan. Keduanya lebih lagi berlaku bagi agama.

Bagi Indonesia di mana semua agama besar ada dan di dalam masing-masing agama masih ada banyak aliran, mazhab pengertian dll. Kita dihadapkan dengan pertanyaan, bagaimana pluralitas keagamaan yang ada di Indonesia, daripada menjadi ancaman, dapat menjadi kekuatan bagi kemajuan bangsa.

Perlu dicatat bahwa beberapa tahun lalu MUI menurunkan fatwa MUI yang menyatakan pluralisme haram. Untuk itu, sangat perlu untuk kita mengerti apa yang dimaksud dengan pluralitas, pluralisme maksudnya apa, baru kita dapat menjawab pertanyaan di atas.

Pluralitas, Pluralisme

Kata pluralitas jelas artinya adalah ada banyak macam, ada perbedaan, ada keanekaan. Pluralitas mengungkapkan fakta bahwa ada banyak. Sedangkan pluralitas keagamaan artinya ada aneka agama dan orientasi keagamaan.

Sebaliknya, kata pluralisme (pluralisme sendiri adalah sikap mendukung pluralitas) bisa dipakai dalam beberapa arti (meskipun sebaiknya tidak), terutama dalam arti dogmatis dan dalam arti sosial.

Dalam arti dogmatis, pluralisme dapat berarti: anggapan bahwa semua agama adalah sama saja. Dan bahwa orang dari semua agama bisa masuk surga. (Hanya) dalam arti ini MUI mengharamkan pluralisme.

Akan tetapi penggunaan kata pluralisme dalam arti dogmatis ini sebaiknya dihindari. Anggapan bahwa semua agama sama saja, sebenarnya justru menghilangkan pluralitas (dan memang bertentangan baik dengan agama Islam maupun Kristiani). Anggapan itu sebaiknya disebut “relativisme agama” karena merelatifkan kebenaran agama (sama dengan mengatakan bahwa semua agama hanya benar bagi para penganutnya, sedangkan “secara objektif” tak ada yang lebih benar dari yang lain).

Sedangkan mengenai hal siapa yang bisa masuk surga adalah urusan ajaran masing-masing agama. Hal ini dibedakan menjadi “eksklusivisme keselamatan” yakni anggapan bahwa hanya penganut agamanya sendiri yang bisa masuk surga, dan “inklusivisme keselamatan” yakni anggapan bahwa semua manusia bisa masuk surga kalau berada di luar agama yang diyakini sebagai benar (misalnya ajaran resmi Gereja Katolik). Mengenai inklusivisme dan ekslusivisme keselamatan hanya agama yang bersangkutan berhak bicara.

Dalam arti sosial atau arti yang biasa dipakai, pluralisme berarti pengakuan dan penerimaan terhadap fakta bahwa ada banyak agama dalam masyarakat kita.

Pluralisme Keagamaan di Indonesia -1

Pluralisme keagamaan tidka berarti pengakuan terhadap semua agama sebagai sama-sama benar (tentu ini tak mungkin bagi orang yang yakin akan kebenaran agamanya sendiri), melainkan bersikap positif terhadap fakta bahwa, di samping agama mayoritas ada agama-agama lain di Indonesia dan kelompok.

Pluralisme keagamaan secara sadar, konsensus, dan konstitutif bagi eksistensi negara diterima sebagai “Ketuhanan Yang maha Esa”, sila pertama Pancasila ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sisipan: Catatan tentang Pancasila

Bobot Pancasila menjadi jelas apabila kita perhatikan alasan Pancasila dirumuskan. Pancasila dirumuskan bukan sekedar sebagai etika bangsa, melainkan sebagai pemecahan sebuah masalah serius 1945, yakni apakah Republik Indonesia mau didasarkan pada nasionalisme atau pada agama Islam. Untuk memecahkan masalah ini Ir. Soekarno mencetuskan Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.

Dari riwayat perumusan Pancasila, hasil rumusan Ir. Soekarno, rumusan Panitia 9, rumusan Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945) menjadi jelas bahwa Pancasila tak lain merupakan kesepakatan rakyat Indonesia untuk membangun sebuah negara, dimana semua warga masyarakat sama kedudukannya, sama kewajiban dan sama haknya, tanpa membedakan antara agama mayoritas dan agama-agama lain. Pancsaila adalah kesepakatan rakyat Indonesia untuk mengakui semua warganya sebagai manusia dan warga negara sepenuhnya, dengan menghormati identitas religius (dan tentu juga identitas budaya, etnik, kesukuan) semua komponen bangsa dari Sabang sampai Merauke.

Jadi Pancasila adalah dasar di atas keanekaan penduduk Nusantara yang bersedia menjadi satu negara Republik Indonesia. Maka jelas juga bahwa melepaskan, mengibiri, mengubah, mencairkan Pancasila adalah sama dengan membatalkan kesepakatan bangsa Nusantara untuk bersama-sama mendirikan Republik ini. Sentuhlah Pancasila dan anda menyentuh eksistensi negara dan bangsa Indonesia. Mencabut Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sama dengan mencabut Declaration of Independence bagi bangsa Amerika Serikat.

Lima sila Pancasila merumuskan nilai-nilai yang mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam kemajemukannya. Mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila tidak lain adalah kesediaan untuk saling menerima dalam kekhasan masing-masing, jadi merupakan kesediaan untuk menghormati dan mendukung kemajemukan bangsa dan untuk senantiasa menata kehidupan bangsa Indonesia secara inklusif.

Pertimbangan-pertimbangan ini menunjukkan betapa hakiki pluralisme, khsususnya pluralisme keagamaan bagi eksistensi Indonesia.

(Beberapa catatan Bag-1 oleh Prof. Franz Magnis Suseno SJ. Disampaikan dalam acara Workshop INKommunity, 25 Juli 2009, di Jakarta).

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

**Penulis adalah seorang Rohaniwan Katolik, Budayawan sekaligus Pendidik.

Next Story : Apa Yang Sebaiknya Pendeta Pikirkan Tentang Menikahkan Bukan Kristiani?

Terpopuler

Headlines Hari ini