Umat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP PTI), Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/7)melaporkan pelarangan ibadah yang mereka terima oleh sebuah ormas pada 10 Juli lalu kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jakarta, (PBHI), Hendrik Sirait yang ikut mendampingi umat HKBP Pondok Timur Indah, berharap agar Komnas HAM dapat menindak lanjuti pelanggaran hak umat HKBP Pondok Timur Indah dalam beribadah, Tribun News melaporkan.
Kepada salah seorang staff pengaduan Komnas HAM, Diah, umat HKBP PTI menjelaskan kronologis dari gangguan beribadah yang mereka terima. Sejumlah barang buktipun mereka bawa sebagai penguat laporan.
Sejak awal Maret lalu, gereja tersebut telah disegel oleh Pemda Bekasi, namun segel tersebut dirusak pada akhir Juni lalu oleh umat, karena dianggap penyegelan oleh pemda tidak patut. Pasalnya hal itu dilakukan tanpa diawali surat teguran. Namun tetap gereja tersebut tidak bisa dimanfaatkan sebagai rumah ibadah.
Jemaatpun beralih melakukan ibadah di lahan milik HKBP PTI di Kampung Ciketing, Bekasi. Namun ibadah yang digelar pada Sabtu, 10 Juli lalu itu masih juga terkendala, Pasalnya sekitar 30 orang memprotes aktivitas tersebut. Sedangkan esoknya, masa tersebut kembali datang dan menerobos masuk.
Selain ke Komnas HAM, umat HKBP PTI juga melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pasalnya, ibadah khusus perempuan umat gereja tersebut juga terganggu.
“Kisah ke-Kristenan sebagai iman yang mendunia ditulis di depan mata kita," kata Dr. Dana Robert dari Boston University School of Theology, saat berbicara di hadapan kumpulan pemimpin-pemimpin gereja dunia