HOME Society Nation
: : VIEW PAGE

Aliansi Umat Beragama Berunjuk Rasa ke Mabes Polri

FPI dan Bupati Bekasi Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Pembubaran Gereja

Thursday, Oct. 27, 2005 Posted: 4:06:38PM PST

Ratusan orang yang bergabung dalam Aliansi Umat Beragama berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (26/10). Mereka terdiri dari umat Gereja HKBP, Gereja Kristen Indonesia Jatimulya Bekasi, dan beberapa gereja di Bekasi. Mereka menuntut Polri untuk menangkap anggota FPI yang menghadang umat ketika mereka datang ke gereja untuk beribadah dalam tiga bulan terakhir ini. Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut juga agar pimpinan Polri mencopot kepala Polsek Tambun Selatan yang kerap membiarkan FPI untuk merusak gereja, dan menghadang umat untuk beribadah.

Para pengunjuk rasa itu didampingi sejumlah kuasa hukum dari Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB). Koordinator TPKB Paskalis Pieter mengatakan, ada tiga hal yang mereka tuntut dan laporkan ke Mabes Polri: Pertama, Kapolri dan jajarannya diminta untuk menangkap orang-orang yang bergabung dalam FPI yang merusak dan menghadang umat lain untuk beribadah. Kedua, meminta polisi menangkap bupati Bekasi yang mengeluarkan surat penutupan gereja HKBP dan GKI, serta beberapa gereja di Bekasi. Ketiga, Kapolri harus mencopot Kapolsek Tambun Selatan yang selalu berada di belakang FPI ketika melancarkan gerakannya untuk menutup gereja dan menghadang umat untuk beribadah.

Para pengunjuk rasa juga akan menggugat bupati melalui Pengadilan Tata Usaha Negara karena mengeluarkan surat untuk menutup beberapa gereja.

Mereka menyerukan, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak asasi manusia yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka mengingatkan pula, tidak seorang pun atau organisasi yang boleh menutup rumah ibadah dan melarang orang lain beribadah sesuai dengan agamanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Umat Beragama yang juga memimpin aksi, Saor Siagian, menyatakan, jemaat dihalang-halangi menuju tempat ibadah mereka selama tujuh minggu ini. Puncaknya, pada Minggu (23/10), di mana jalan menuju tempat ibadah mereka diblokir massa.

“Massa penghadang itu menurut informasi Kapolsek Tambun Selatan, AKP Suhandana, menamakan diri sebagai Front Pembela Islam (FPI),” kata Saor. Massa menggembok tempat ibadah mereka dan mengintimidasi jemaat yang akan beribadah. “Yang disesalkan, penggerebekan tetap dilakukan saat ibadat berlangsung. Malah massa meringsek rumah ibadah,” kata Saor.

Menurut Saor, mereka datang ke Mabes Polri untuk melaporkan Bupati Bekasi, Ketua RW 11 Perumahan Jatimulya, Fery Rahman, dan Ketua RT 18/11 Hidayat. “Kami menduga ada konspirasi antara pemerintah dengan kelompok-kelompok yang menggunakan jubahjubah tertentu,” katanya.

Massa lantas meminta Kapolri Jenderal Sutanto untuk mengambil, menindak tegas pelaku penghadangan itu. Namun laporan tersebut ditolak Mabes Polri. Mabes Polri hanya menerima laporan kasus yang berskala nasional. Massa kemudian meninggalkan Mabes Polri dan menuju DPR.

Sebelumnya telah terjadi pemblokiran tempat ibadah di Perumahan Jatimulya, Tambun, Bekasi itu terjadi, Minggu (23/10) lalu. Dalam aksi itu massa sempat terlibat aksi dorong dengan jemaat. Aksi baru dihentikan setelah aparat keamanan membentuk barikade di antara jemaat dan massa.

Massa yang melakukan pemblokiran mengaku berasal dari sekitar Perumahan Jatimulya. Salah seorang warga menyatakan, aksi dilakukan karena keberatan rumah warga digunakan sebagai tempat ibadah. Aksi mengacu pada keputusan Bupati Bekasi pada tahun 1993 yang melarang rumah dijadikan gereja.

>


Maria F.
maria@christianpost.co.id