|
Tokoh Agama dan Gus Dur: Hentikan Aksi Penutupan Gereja
"Kita meminta pemerintah bertindak. Kalau pemerintah tak mampu terpaksa umat bertindak sendiri," ujar Gus Dur
Thursday, Aug. 25, 2005 Posted: 6:18:03PM PST

Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan sejumlah tokoh kerukunan umat beragama meminta ketegasan pemerintah terkait masih terus terjadinya aksi perusakan dan penutupan rumah peribadatan.
"Kita meminta pemerintah bertindak. Kalau pemerintah tak mampu terpaksa umat bertindak sendiri," ujar Gus Dur di gedung PBNU, Jakarta, Selasa.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Presiden International Conference on Religion and Peace (ICRP) Djohan Effendy, Wakil Sekretaris Umum PGI Pendeta Weynata Sairin, Pendeta Jan Sera Aritonang, Pendeta Beny Susetyo, Siti Musdah Mulia (ICRP), tokoh perhimpunan umat Katolik, Buddha dan lainnya.
Pernyataan Gus Dur tersebut menanggapi penutupan paksa beberapa gereja dan rumah peribadatan di Bandung oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) dan Barisan Anti Pemurtadan (BAP) yang mengklaim terdiri dari berbagai organisasi masyarakat yang berlabelkan agama seperti Front Pembela Islam (FPI).
Gus Dur menyatakan, penutupan tempat ibadah secara paksa oleh siapa pun bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 soal kebebasan menjalankan agamanya.
"Dan yang terjadi di Bandung itu karena aparat setempat tidak memberikan ruang bagi hidup dan berkembangnya umat lain," kata mantan Ketua Umum PBNU tersebut.
Menyangkut ketiadaan ijin yang dijadikan pembenar tindakan perusakan itu, Gus Dur mengatakan, tindakan itu sebenarnya hanyalah tipuan hukum semata karena tidak mungkin ada legalitas bagi rumah-rumah peribadatan itu kalau memang izin tidak diberikan.
"Ini adalah semacam penipuan legal yang sengaja dilakukan untuk tidak memberikan tempat bagi peribadatan di luar yang sudah dikenal oleh para pejabat itu," katanya.
Gereja yang ditutup itu di antaranya Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Tiga orang Pembina Minggu Ceria di gereja itu yakni dr Rebecca, Ibu Ratna Mala Bangun dan Ibu Ety Pangesti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu.
Lainnya, Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Perum Gading Tutukan Soreang, Kabupaten Bandung (16 Juli 2005), Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Katapang, Kabupaten Bandung (27 Juli 2005), Gereja Isa Almasih (GIA) di Karangroto, Kecamatan Genuk (31 Juli 2005), Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kampung Warung Mekar, Desa Bungursari, Kabupaten Purwakarta (7 Agustus 2005) serta enam gereja di Kompleks Permata Cimahi, Kelurahan Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bogor (14 Agustus 2005).
Gereja lainnya yang juga ditutup, yakni Gereja Anglikan, Gereja Sidang Pantekosta, Gereja Pantekosta di Indonesia, GSPdI, GKI Anugrah serta Gereja Bethel Injil Sepenuh. Penutupan gereja tersebut juga diwarnai dengan perusakan sarana lainnya, seperti gedung Taman Kanak-kanak (TK) yang dibangun Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kampung Warung Mekar, Desa Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
TK yang telah mengantongi surat izin dari Kepala Desa serta Dinas Setempat ditutup paksa oleh Camat Bungursari atas desakan FPI Purwakarta. Penutupan juga dilakukan terhadap gedung gereja. Akibatnya, 100 jemaat serta anak didik TK yang dikelola Yayasan Dorongan Kasih Bangsa itu kini tidak menentu.
Sementara itu Wakil Sekretaris Umum PGI Pendeta Weynata Sairin mengakui 23 gereja di Bandung tidak memiliki izin. "Kami harap bisa diproses. Jangan melarang orang melakukan ibadah karena kami tidak melakukan tindakan kriminal," kata Weynata.
Menjawab pertanyaan, Gus Dur mengatakan keadaan seperti itu masih terjadi karena pemerintah tidak tegas dalam membela UUD 1945. Gus Dur juga meminta kepada umat beragama untuk tetap beribadat seperti biasa.
"Kalau masih terus diganggu saya akan perintahkan kepada Banser untuk mengamankan jalannya peribadatan mereka," katanya.
Pada kesempatan itu Gus Dur meminta FPI untuk mengindahkan pernyataannya. "Anda telah dua kali melakukan kesalahan organisatoris dan melanggar UU," katanya. Yang dimaksud dua kesalahan itu, menurut Gus Dur, adalah soal Ahmadiyah dan perusakan rumah peribadatan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibagikan selebaran yang menyatakan sejak kurun waktu Nopember 2002 hingga Agustus 2005 tercatat telah 23 kali aksi penutupan tempat peribadatan yang ada di sekitar Bandung.
Disebutkan pula ada sekitar 60 rumah peribadatan yang hendak ditutup oleh FPI.
"Kepada pimpinan tinggi FPI, saya ajukan imbauan agar hal ini diindahkan. Anda telah dua kali melakukan kesalahan organisatoris dan melanggar UU. Yang pertama Ahmadiyah, dan sekarang ini menutup paksa gereja," urai Gus Dur.
Gus Dur meminta agar Umat Kristiani tetap melakukan ibadah seperti biasanya. "Anggap saja penutupan itu nggak ada," katanya. Bagaimana jika mereka tetap tidak bisa melakukan ibadah? "Ya balik," ujarnya enteng seraya mengatakan, agar menunggu pengamanan polisi dan anak buahnya.
Dalam pertemuan itu, Pendeta Jan Sera Aritonang meminta wejangan dari Gus Dur sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden SBY di Istana Presiden. "Bilang saja Umat Islam yang akan mengerahkan kekuatan. Tinggal mereka (pemerintah) berani tidak mengerahkan kekuatan. Selama ini mereka tidak berani," kata Gus Dur.
Namun demikian, Gus Dur menolak saat diminta mengkritik pemerintahan SBY. "Saya tidak mau menilai siapa pun. Saya minta pemerintah cepat bertindak," imbaunya.
>
Nofem Dini
dini@christianpost.co.id
|