Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Kota Bogor lagi-lagi harus melaksanakan ibadah di tengah jalan dengan mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, Minggu (20/3) pagi.
Gedung gereja masih disegel Pemerintah Kota Bogor dan dijaga aparat gabungan Polresta, Satuan PP, Brimob, dan TNI AD dan jalan diblokade dengan kendaraan taktis polisi.
Sebelumnya, sempat dilakukan negosiasi antara jemaat dengan aparat untuk bisa beribadah di dalam gedung, namun gagal. Jemaat kemudian mengalah dan beribadah di tengah jalan.
Pelaksanaan ibadah Minggu yang berlangsung sekitar 1 jam itu dipimpin Seketaris Umum Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, serta didampingi Pendeta Emi Sahertian (Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika) dan Pendeta GKI setempat Suryadi.
"Ini (ibadah) dilakukan karena hingga saat ini, kami merasa sudah sepantasnya kami beribadah di tempat yang seharusnya," ungkap salah satu jemaat Doriana, yang Minggu lalu sempat bersitegang dengan polisi, seperti diberitakan Media Indonesia.
Menurut Gomar, pelaksanaan ibadah harus tetap dilaksanakan dalam kondisi apapun, karena ibadah adalah hak absolut sebagai manusia dan warga Negara.
"Tentu saja ini melanggar hak-hak manusia. Dengan berlarut-larutnya masalah ini, mengganggu hak asasi kami. Ibadah tidak bisa dilarang-larang," katanya.
Gomar menyatakan PGI sangat mendukung perjuangan gereja itu. Misalnya dengan mengirimkan surat kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri serta Pemkot Bogor.
Dari pihak Pemkot sendiri, katanya, belum ada itikad baik. "Hingga saat ini atau hampir dua minggu berlalu, belum ada tanggapan dari mereka."
Sementara itu, mewakili Wali kota Bogor, Sekdakot Bambang Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan MA.
Menanggapi putusan pengadilan, menurutnya, Pemkot mencabut saja. "Solusinya, kita bantu. Titik-titik mananya yang menjadi tempat pengganti, ada di Jalan Pajajaran, Jalan Paledang, Jalan Kapten Muslihat, "kata Bambang Minggu (20/3) siang.
Dia mengatakan, masalah pergantian atau pemindahan tempat, sistemnya bukan ruislag. "Kita bebaskan. Mereka beli, mau diganti sama Pemda boleh," katanya.
Namun, diakuinya, hal itu memang belum dikomunikasikan dengan pihak jemaat GKI.
Bambang juga membantah kalau Pemkot melakukan pelanggaran. "Kita mengakui ada masalah di proses IMB. Banyak yang dilanggar. Tapi kita menghormati PK. Jadi masalah di sini adalah mekanisme perizinan dan kita sudah tinjau kembali. Dan sekarang dibatalkan," katanya.
Bambang juga membantah bahwa pihak Pemkot dipanggil Ombudsman. "Hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak mana pun," katanya.
Menanggapi pernyataan Pemkot Bogor, juru bicara GKI Taman Yasmin Bona Sigalingging, mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan perlawanan.
Menurut Bona, langkah pencabutan IMB merupakan perlawanan Pemkot Bogor terhadap keputusan MA.
"Kami berencana melaporkan kasus ini ke Special Rapporteur on freedom of religion or belief dewan UNHCR PBB (High Commissioner for Human Rights United Nations), secepatnya," tegasnya.
Bona juga menyatakan pihaknya akan tetap bertahan dan akan mengabaikan upaya Pemkot Bogor yang menawarkan akan mengganti rugi dan membeli semua aset GKI Taman Yasmin.
"Dengan jelas kami menolak, karena dari kasus ini saja sudah sangat sulit mendirikan bangunan untuk beribadah, apalagi jika kami harus memulai dari awal, tentunya prosesnya lebih panjang," katanya.
"Hal yang yang kedua adalah, karena kami ini jemaat daerah setempat, masa jemaat yang beralamat di sini harus beribadah di tempat lain."
Pelaksanaan ibadah itu diakhiri dengan aksi simpatik dengan memberikan rangkaian bunga kepada aparat keamanan yang berjaga sejak pukul 05:00 WIB.
Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.