Jakarta – Meskipun Pemerintah Kota Bogor menyegel Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, jemaat akan tetap melakukan ibadah di depan pintu gereja.
“Kami akan tetap melakukan kegiatan ibadah di depan pintu pagar gereja. Keberadaan GKI Yasmin sangat kuat, putusan PTUN dan MA sudah keluar dan menyatakan GKI Yasmin sebagai pemenang. Namun entah kenapa, Pemkot Bogor masih menyegel pintu pagar gereja,” ujar Bona Sigalingging, juru bicara GKI Yasmin, kepada SH, Selasa (28/12).
Sementara itu, Pemkot beralasan penyegelan tetap dilakukan karena mereka masih menunggu surat dari Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) perkara tentang penerbitan IMB gereja dari Pemkot Bogor.
Sejak gereja itu disegel dan para jemaat tidak boleh mauk ke dalam gereja, acara kebaktian dilaksanakan di trotoar jalan. Termasuk ibadah Natal 2010 yang dirayakan umat kristiani pada Sabtu (25/12) lalu.
Menurut Bona, kegiatan ibadah di trotoar jalan sudah berkali-kali dilakukan jemaat GKI Yasmin. Bahkan, terkadang mereka harus berjaga-jaga di pinggir jalan raya guna mempersiapkan lokasi kebaktian untuk esok harinya.
Sebenarnya, tambah Bona, sesuai dengan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang MA, PK itu tidak menunda eksekusi. Artinya, tidak menunda putusan yang sudah dikeluarkan PTUN dan MA yang sudah memenangkan gugatan GKI Yasmin bahwa IMB yang dimiliki sah dan resmi.
Sementara itu, dalam satu kesempatan, Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengatakan, penyegelan GKI Yasmin itu bukan bertujuan mempersulit umat dalam menjalankan ibadah. Sebaliknya, pemerintah melakukannya untuk melindungi gereja dari pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan gereja.
umber : sinarharapan
Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.