Bandung — Pascarazia gereja di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana, Kabupaten Bandung, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di sekitar wilayah tersebut tidak bisa lagi beribadah di tempat yang biasa mereka pakai. Petugas Satpol PP bahkan sudah menyegel rumah tersebut setelah mendapat protes dari massa sejumlah ormas Islam, seperti FPI, FUI, dan Garis, Minggu (12/12/2010).
Lalu, bagaimana nasib mereka? Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan, upaya mediasi antara pihak Gereja HKBP Rancaekek dan pihak yang keberatan dengan pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa izin. Mediasi rencananya digelar Senin (13/12/2010) besok di Kantor Kecamatan Rancaekek dan juga dihadiri pejabat kecamatan, kepolisian, dan TNI setempat.
Total ada tujuh rumah yang disegel aparat Satpol PP Kecamatan Rancaekek. Sementara ini, ketujuh rumah tersebut dilarang digunakan untuk menggelar ibadah bersama. Namun, pihak Satpol PP tetap memperbolehkan penghuni rumah untuk menempatinya. Sebelumnya, pukul 09.00, sebanyak 200-300 massa dari tiga organisasi massa Islam mendatangi rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai Gereja HKBP tanpa izin. Mereka menggelar demo dan orasi yang meminta jemaat HKBP untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat ibadah.
Kisruh rumah badah tanpa izin ini bukan kasus yang pertama. Di berbagai daerah, razia seperti ini juga terjadi. Pihak yang menggugat umumnya menggunakan alasan keberatan dengan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa izin. Namun, pihak yang digugat sering kali beralasan izin pendirian tempat ibadah sulit dilakukan sehingga terpaksa menggunakan rumah tinggal. Terakhir pro-kontra Gereja HKBP juga terjadi di Bekasi.
Sumber :kompas.com
Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.