Sekretaris Jenderal Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo mengatakan Peraturan Bersama Dua Menteri mengenai pembangunan tempat ibadah tidak menjadi masalah apabila dijadikan undang-undang.
"Tidak masalah tapi perlu dirumuskan di dalam UU kebebasan menjalankan ibadah bagi umat beragama," kata Benny, Selasa.
Undang-undang kebebasan tersebut menjadi penting agar tidak ada lagi pihak yang bisa seenaknya mengganggu ibadah orang lain. "Agar tidak ada pengertian sepihak mengenai perlakuan pihak mayoritas kepada minoritas," ujar Benny.
Mengenai gereja Huria Kristen Batak Protestan di Ciketing Bekasi, Benny menilai bahwa pemerintah seharusnya bisa segera menjadikan gereja menjadi bangunan ibadah resmi. "Sekarang ini kesannya pemerintah membela pelaku kekerasan," ucapnya.
Wacana agar Peraturan Bersama Dua Menteri dijadikan undang-undang muncul setelah insiden penusukan anggota jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan di Bekasi dua pekan lalu. Jemaat gereja HKBP Ciketing diserang ketika hendak beribadah. Mereka saat itu hendak beribadah di lahan yang sebelumnya dilarang dijadikan gereja.
Sumber: Tempo
Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.