Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah Bekasi menyatakan keberatan dengan lokasi Gereja sementara di bekas Gedung Pemuda Pancasila Bekasi setelah menerima keputusan resmi dari Walikota Bekasi.
"Wah kok jauh pak," keluh salah seorang jemaat HKBP yang enggan disebutkan namanya saat menerima kunjungan Tim Kemendagri di bekas Gereja HKBP, Jalan Raya Puyuh, Bekasi, Kamis, menurut Okezone.
Tim Kemendagri yang dipimpin Direktur Penyelesaian Konflik, Widiyanto, melakukan kunjungan tersebut sebagai upaya untuk memfasilitasi pihak pemerintah Kota Bekasi dan jemaat HKBP.
Dalam kunjungan tersebut, Widiyanto juga menyerahkan salinan keputusan Walikota beserta peta lokasi pembangunan Gereja. "Kita terima dulu nanti malam akan kita rapatkan lagi," kata Panjaitan sebagai perwakilan jemaat usai menerima berkas tersebut.
Jemaat HKBP Pondok Timur Indah dipastikan tidak dapat lagi beribadah di Kampung Ciketing Asem, Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melarang umat beribadah disana dan telah memberikan lokasi lain untuk digunakan sebagai tempat ibadah.
Menurut keputusan rapat Walikota Bekasi pada Kamis diputuskan dua lokasi untuk pembangunan gereja HKBP yang baru yaitu fasilitas umum yang dimiliki Pemkot seluas 2500 meter per segi di daerah sekitar perumahan PT. Timah dan lahan seluas 1984 meter per segi milik Yayasan Strada.
Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.