Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Hukuman Mati Ditunda: Mahkamah Agung Iran Perintahkan Pengadilan Ulang untuk Pendeta

Andrew Clark
Koresponden Kristiani Pos

Posted: Oct. 13, 2011 08:07:06 WIB

Mahkamah Agung di Iran telah memerintahkan pengadilan ulang untuk Pendeta Youcef Nadarkhani, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena menolak meninggalkan imannya pada Yesus Kristus.

Perubahan yang tiba-tiba ini muncul karena keraguan seputar pelaksanaan investigasi awal kasus tersebut. Pengadilan tinggi saat ini mengirim kasus Nadarkhani kembali ke pengadilan yang lebih rendah untuk ditinjau ulang.

Kantor berita Iran mahasiswa ISNA telah merilis pernyataan yang mengatakan: "Jika ada banding dan kasus ini dikembalikan ke Mahkamah Agung, kasus ini akan berakhir."

Nadarkhani ditangkap pada Oktober 2009, dan ditahan di Penjara Lakan, di Rasht, karena dinyatakan bersalah akibat murtad pada September 2010. Dia dijatuhi hukuman mati, walau tidak ada kejahatan seperti itu di bawah hukum pidana Iran.

Nadarkhani, 32, diberitahu bahwa hukuman mati akan dibatalkan jika dia menarik kembali imannya dan kembali ke Islam. Namun dalam sidang banding, pendeta itu menolak untuk meninggalkan iman Kristianinya.

Berlawanan dengan laporan sebelumnya, media pemerintah Iran baru-baru ini mengatakan kalau Nadarkhani didakwa dan dinyatakan bersalah karena pemerkosaan, pemerasan dan telah melakukan kejahatan yang menimbulkan ancaman keamanan di negara itu.

Perhatian dunia telah tertuju kepada kasus dengan berbagai pemimpin global menyatakan keprihatinan.

Di Inggris mantan Uskup Rochester, Michael Nazir-Ali meminta Presiden Ahmadinejad untuk melakukan "intervensi mendesak" untuk menyelamatkan Pendeta Nadarkhani.

"Tampaknya pengadilan yang menghukum Pendeta Nadarkhani memilih untuk memaksakan hukuman yang melampaui apa yang dikodifikasi dalam Kode Pemasyarakatan Iran dan bertentangan baik dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICPPR), dan pasal 23 dari konstitusi Iran," katanya.

"Meski pengadilan membenarkan tindakan ini kami meminta anda mengajukan banding kepada Pemerintah Iran untuk memiliki belas kasih kepada Pendeta Nadarkhani dan memberinya pengampunan."

"Iran memiliki tradisi panjang keadilan dan belas kasih dan kami naik banding ke pihak berwenang Iran untuk menegakkan tradisi itu dalam kasus Pendeta Nadarkhani."

Selain itu, Paulo Paim, seorang Senator Brasil, pekan lalu mengirim petisi mendukung pendeta Iran itu ke presiden Senat Brasil, Jose Sarney.

"Menurut peraturan perwakilan rakyat, saya meminta sebuah mosi untuk mendukung pendeta Iran Nadarkhani Yousef," katanya.

Sebagian besar laporan terbaru mengindikasi kalau Mahkamah Agung Iran mengambil langkah tidak biasa dengan minta masukan Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran adalam agama dan politik, dalam kasus ini.

Jordan Sekulow, direktur eksekutif dari Pusat Amerika untuk Hukum dan Kehakiman mengatakan kepada Fox News: "Berdasarkan laporan tersebut, Pendeta Youcef masih hidup dan kita telah mencapai tingkat tertinggi pemerintah Iran. Saya tidak percaya ini akan pernah mencapai tingkat Khamenei tanpa perhatian media dan melimpahnya dukungan yang telah kita lihat. "

Setidaknya 39 anggota Kongres AS telah menandatangani surat yang menuntut Menlu AS Hillary Clinton mendorong kebebasan pendeta Iran itu.

Sebelum penangkapannya Nadarkhani memimpin 400an jemaat. Namun, dilaporkan ia memprotes pihak berwenang saat anaknya dipaksa untuk membaca Quran di sekolah. Ia kemudian ditangkap.

Next Story : Mesir Keluarkan Keputusan Melarang Diskriminasi

More news in dunia

Pembangunan Gereja di Cirebon Diprotes Warga

Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.

Terpopuler

Headlines Hari ini