Mantan Pastor Dihukum 15 tahun
Paul Shanley didakwa melakukan tindak pelecehan seksual
Friday, Feb. 18, 2005 Posted: 8:47:29AM PST
Paul Shanley, mantan pastor yang didakwa melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur dijatuhi hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung Massachussetts, pada Selasa 15 Februari, Boston ,AS.
Kasus pelecehan sodomi terhadap seorang anak laki-laki yang melibatkan mantan pastor Keuskupan Agung Boston ini terjadi pada 1983 dan berlangsung selama enam tahun. Pria berusia 74 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah menyodomi anak itu hingga berulang kali.
Pekan silam, Shanley yang ketika kejadian bertugas membina anak-anak jalanan yang bermasalah serta kaum homoseksual juga mengaku telah memperkosa dan mencabuli anak di bawah umur. Pada kasus ini, jaksa menuntut Shanley dijatuhi hukuman seumur hidup.
Jaksa penuntut menyatakan Shanley telah menyalahgunakan status dan kewenangan untuk menyerang korbannya. Sementara pengacara Shanley berniat mengajukan banding. Korban pelecehan Shanley yang kini berusia 27 tahun dan bekerja sebagai anggota pemadam kebakaran menyebutkan ia kerap ditarik keluar kelas Katekismus dan disodomi.
Sementara John Geoghan, pastor sekaligus rekan Shanley di gereja yang sama, telah lebih dulu dijebloskan ke penjara atas kasus serupa. Namun, ia meninggal akibat dianiaya tak lama setelah dipenjarakan.
Nofem Dini
|