Hot Topics » Pakistan Swat valley Sri Lanka conflict Abortion Barack Obama India Lausanne Movement

Pembangunan Gereja di Cirebon Diprotes Warga

Yoel K
Kontributor Kristiani Pos

Posted: Oct. 18, 2011 14:40:50 WIB

Ratusan warga di Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, menolak pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pekiringan dan kegiatan kebaktian yang dilaksanakan jemaat di gereja tersebut, Minggu.

Aksi tersebut nyaris ricuh, namun polisi yang datang ke lokasi berhasil mencegah kericuhan tersebut, seperti diberitakan Republika.

Sejak jam 08.00, ratusan warga itu berkumpul di samping GBI Pekiringan. Mereka memasang spanduk yang berisi penolakan kebaktian dan pembangunan gereja di lingkungan mereka.

Koordinator Ardiansyah mengatakan gereja sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu di bekas ruko di lingkungan mereka. Menurut dia, pembangunan gereja tersebut tidak mendapat izin dari warga. "Sudah sepuluh tahun ini kami bersabar dengan adanya kegiatan itu," ujar Ardiansyah.

Namun, kesabaran warga ternyata hanya dianggap angin lalu oleh pihak gereja. Buktinya, mereka malah berencana membangun sebuah gereja secara permanen di sebelah ruko tersebut. "Karena itu kami menolak," tegas Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, selain tak mendapat izin warga, pembangunan gereja tersebut juga tidak mengantongi restu dari pemerintah setempat. Bahkan Walikota Cirebon, Subardi, telah mengeluarkan SK No 452.2/1478-Adm.Kesra tertanggal 26 September 2011 yang berisi penghentian kegiatan dan pembangunan Gereja Bethel Indonesia Pekiringan.

Namun, SK wali kota tidak menghentikan rencana pembangunan gereja tersebut. Utusan dari Kementerian Agama Kota Cirebon telah meminta agar kebaktian dihentikan. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan keputusan bersama antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan wali kota Cirebon.

Salah seorang pengurus gereja, Dedi Suwardi, mengatakan jika memang dilarang, maka Pemkot Cirebon harus mencarikan tempat ganti agar mereka dapat tetap beribadah. Apalagi jemaat gereja tersebut mencapai 600 orang dan biasa melakukan misa sebanyak tiga kali setiap minggunya. "Tolong carikan dulu tempat pengganti," kata Dedi.

Keributan di antara kedua belah pihak akhirnya bisa ditenangkan saat Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Didit Eko, datang. Dia meminta semua pihak untuk menaati aturan yang berlaku. Kepada pengurus gereja, Didit meminta agar semua aturan ditaati. Sedangkan kepada masyarakat, dia meminta agar tidak bertindak anarkis.

Setelah berdialog, kesepakatan akhirnya tercapai. Dalam kesepakatan tersebut, kebaktian tetap diizinkan pada Minggu 16 Oktober sampai jam 18.00 WIB. Namun, kebaktian tak boleh lagi dilakukan di gereja tersebut pada Minggu depan.

Gereja di Sumedang ditutup

Sementara itu di Sumedang, sebuah gereja di Desa Mekargalih, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang Minggu, 2 Oktober lalu juga ditutup sehingga ratusan jemaat yang biasa melaksanakan kebaktian Minggu terpaksa menyebar ke sejumlah gereja lain.

Bangunan yang sudah puluhan tahun difungsikan sebagai gereja di lingkungan RT 1 RW 8 desa tersebut, sejak Jumat, 29 September, ditutup sementara oleh pihak Pemkab Sumedang.

"Tadinya, pengurus atau dewan gereja ini, pada hari Minggu ini tetap akan melaksanakan kebaktian di gereja ini. Namun, demi kebaikan bersama dan untuk kehidmatan beribadah jemaat gereja ini, rencana itu kami batalkan. Untuk sementara, para jemaat yang biasa mengikuti kebaktian minggu di gereja ini, kami arahkan mengikuti kebaktian minggu ke gereja-gereja lain," kata Crisman Hutabarat, Wakil Ketua Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Wilayah Jawa Barat kepada Pikiran Rakyat, Minggu.

Untuk langkah berikutnya Crisman menyatakan, pihaknya masih akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemkab Sumedang, serta petunjuk PGPI. "Kami pasrahkan saja pada yang di atas," katanya.

Ia mengatakan, bangunan permanen yang berlokasi di pinggir jalan raya Bandung-Garut tersebut telah difungsikan sebagai gereja sejak tahun 1987 dan sudah memiliki izin berdasarkan undang-undang yang berlaku pada saat itu dan cukup dilengkapi izin dari masyarakat sekitar.

"Setelah ada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 yang di antaranya mengharuskan rumah ibadah dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan dan izin sebagai rumah ibadah, pengurus gereja di Mekargalih pun, sudah mengajukan permohonan izin itu ke Pemkab Sumedang. Akan tetapi, sampai sekarang permohonan izin itu belum juga dikabulkan," katanya.

Next Story : Carilah Kekudusan dan Berkah akan Mengikuti, kata Penginjil

Terpopuler

Headlines Hari ini