Bekasi - Sidang perdana kasus penusukan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Asia Lumbantoruan Sihombing, akan digelar besok, Rabu (29/12), di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 13 tersangka, termasuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda, akan disidang.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan lima jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto mengatakan sebanyak 500 massa dari Kongres Umat Islam Bekasi, telah mengkonfirmasi akan datang ke pengadilan sebagai sikap simpatik kepada para terdakwa. "Mereka ingin solidaritas," kata Imam ketika dihubungi Tempo, Selasa (28/12).
Untuk mengamankan persidangan, pihaknya akan mengerahkan sekitar 300 personel. Penjagaan dipusatkan di pintu utama Pengadilan Negeri Bekasi, di mana pengunjung akan dibatasi masuk pengadilan. "Kami berharap persidangan berjalan aman," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi Salih Mangara Sitompul mengatakan, pihaknya akan membela secara total 13 terdakwa.
Selain menyiapkan tim penasihat hukum, Kongres juga memberikan santunan kepada keluarga masing-masing tersangka sebesar Rp 1 juta per bulan. "Karena mereka ini rata-rata kepala keluarga dan pengantin baru," kata Salih, ketika dikonfirmasi terpisah.
Kongres, Salih melanjutkan, pada sidang perdana besok meminta jaksa tidak memborgol para tersangka. Permohonan itu telah disampaikan siang tadi, secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bekasi. "Karena kami menganggap mereka bukan penjahat," terang Salih.
Menurutnya, insiden sebenarnya adalah bentrokan antara dua kubu, hanya saja dari pihak HKBP ada yang kena tusuk. "Pelaku penusukan pun hanya satu orang,".
Insiden Ciketing Asem terjadi pada 12 September lalu, atau pada hari kedua lebaran Idul Fitri. Sekitar 200 jemaat HKBP Pondok Timur Indah melakukan konvoi sekitar 2,5 kilometer menuju lokasi kebaktian di lahan kosong Kampung Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perjalanan, jemaat berpapasan dengan para terdakwa dan terjadi bentrokan. Selain Asia, pendeta Luspida Simanjuntak juga menderita memar di pelipis, sementara dari warga muslim juga dua orang menderita luka.
Para terdakwa akan dituntut dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, tentang penganiayaan. Pasal 160 tentang penghasutan, dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 Jo pasal 55 ayat (1) ke 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sumber : tempointeraktif
Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata Mesir telah mengeluarkan keputusan akan memberikan denda kepada siapa saja yang melakukan praktek diskriminasi,