Wali Kota Bogor Diani Budiarto dilaporkan Ombudsman Republik Indonesia ke Presiden dan DPR karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk mencabut larangan beribadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 pada 9 Desember 2009 telah memenangkan GKI Yasmin, namun Pemerintah Kota Bogor tidak melaksanakan putusan MA, malah mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Pemkot Bogor beralasan terdapat kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga.
"Alasan yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak dapat kami terima, karenanya kami berhak untuk mempublikasikan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan DPR RI," ujar Budi Santoso, anggota Substansi Penanganan Laporan Ombudsman RI, Jumat, seperti diberitakan okezone.
Pelaporan ke Presiden dan DPR menurutnya beralasan karena rekomendasi Ombudsman bersifat wajib untuk dilaksanakan. Jika dalam 60 hari rekomendasi tidak dilaksanakan oleh pihak terlapor dan alasannya tidak bisa diterima, maka Ombudsman berhak untuk melaporkannya kepada Presiden dan DPR RI agar agar Presiden dan DPR yang menangani masalah tersebut.
Menurut penelitian Ombudsman, faktanya adalah putusan pengadilan pidana pemalsuan tidak terkait proses administrasi IMB GKI Yasmin. Sebab surat tidak keberatan warga yang diajukan jemaat GKI untuk memperoleh IMB adalah surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 10 Maret 2002 dan bukan surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 15 Januari 2006 yang dipidanakan.
"Fakta tersebut diperkuat bahwa rekomendasi pembangunan gereja yang dikeluarkan oleh wali kota Bogor Nomor 601/389 tanggal 15 Februari 2006 berdasarkan atas permohonan rekomendasi pembangunan gereja yang diajukan tanggal 25 Oktober 2005 di atas tanah seluas 1.720 m2 di Jl. KH. Abdullah bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kel. Curug Mekar, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor," jelasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman beranggapan bahwa dengan dikeluarkannya rekomendasi wali kota Bogor, menunjukkan telah terpenuhinya syarat-syarat pendirian gereja. "Dengan demikian penjelasan atau alasan wali kota Bogor tidak dapat diterima oleh Ombudsman untuk tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud," ungkapnya.
Jemaat GKI Taman Yasmin kembali didemo massa saat ingin beribadah di trotoar jalan Minggu kemarin. Mereka mencoba membubarkan jemaat yang hendak menggelar kebaktian minggu. Namun, upaya itu digagalkan aparat kepolisian yang sudah bersiaga. Polisi dengan pagar betisnya memisahkan kedua kelompok sehingga bentrok bisa dihindari.
Massa yang marah akhirnya bisa diredam aparat dan urung melakukan sweeping. Sementara jemaat GKI Taman Yasmin urung menggelar kebaktian di trotoar.
"Mahkamah Agung, Ombudsman Indonesia, semua jadi tidak ada artinya samasekali, ketika ada massa di sini. Mungkin hukum di Indonesia ya hukum massa sekarang ini," kata juru bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, seperti diberitakan Radio Nederland Wereldomroep (NRW) Indonesia.
NRW memberitakan bahwa salah seorang dari massa mengatakan: "Di sini belum pernah ada gereja. Itu bedeng. Belum pernah ada gereja, makanya bukan tempat ibadah. Mereka punya gereja di sana. Ini bukan tempat ibadah. Makanya kami tidak mendiskriminasi."
"Ini soal prosedur. Kalau walikota tidak setuju, maka siapapun tidak bisa membangun apapun," kata orang yang tidak disebutkan namanya tersebut.
Sementara Abdul Halim pemimpin Aksi Gerakan Reformis Islam (GARIS) mengatakan: "Kalau Anda presiden, mau bangun di sini, Anda harus urus IMB ke pemda. Kalau pemda nggak ngasih, Anda nggak bisa (bilang) aku ini presiden, nggak bisa. Walaupun mereka bilang MA lebih tinggi, iya MA lebih tinggi, tapi masalah IMB, MA nggak punya hak samsekali di sini. Kalau ada rumah hantu pun, rumah setan, asal prosedurnya dilakukan, satu, dua, tiga semuanya dapat, kami ijinkan."
"Dan kalau gereja ini mau dibangun terus, massa muslim ini siap," katanya.
Sementara seorang yang lain mengatakan: "Gereja ini berdiri, kami umat muslim siap perang. Ya, tolong jelasin," seperti diberitakan NRW.
Sementara itu Anggota Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, Presiden harus mendukung penegakan hak kebebasan beribadah warga negara sebagaimana diatur konstitusi.
"Kalau presiden mengabaikannya, presiden melanggar konstitusi," kata Ridha, Sabtu, seperti dilaporkan Detik.
Ridha menilai tindakan Walikota Bogor melanggar HAM.
"Ini tidak bisa direduksi (nama jalan) seperti itu. Jangan sesederhana begitu. Ini hak warga negara menjalankan ibadah dan sudah dikuatkan oleh hukum," kata Ridha.
Menurut Ridha, tidak ada pilihan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk segera memberi ruang beribadah bagi jemaat GKI Yasmin.
Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata Mesir telah mengeluarkan keputusan akan memberikan denda kepada siapa saja yang melakukan praktek diskriminasi,