Para tokoh agama di Semarang, Jawa Tengah, menyuarakan perdamaian dengan mengadakan aksi penyalaan seribu lilin, Jumat (18/3).
Acara tersebut diadakan sebagai bentuk keprihatinan terhadap berbagai masalah seperti meluasnya aksi teror bom, pelarangan beribadah di berbagai tempat, penusukan pendeta HKBP di Bekasi dan juga pengrusakan sejumlah gereja di Temanggung. Mereka berharap, melalui gerakan kultural seribu lilin itu pemerintah lebih serius menciptakan perdamaian.
"Bersama dengan komunitas lintas iman dan kepercayaan gerakan ini merupakan tantangan untuk mengembangkan iman yang semakin mendalam dan tangguh," kata Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang Aloys Budi Purnomo Pr dalam Refleksi Gerakan Kultural Seribu Lilin untuk Perdamaian, seperti diberitakan Suara Merdeka.
"Di samping itu juga sekaligus panggilan untuk menata kehidupan bersama secara lebih signifikan dan relevan bagi kesejukan dan kedamaian antar umat beragama," ia menambahkan.
Gerakan itu menurut dia merupakan bagian dari konsolidasi antar umat beriman demi persaudaraan sejati. Usaha dialog bukan hanya mengembangkan sikap toleransi, namun juga kasih dan hormat yang tulus. "Sudah seharusnya gerakan ini terus ditingkatkan terutama di tingkat akar rumput demi menumbuhkan kepedulian satu sama lain," katanya.
Budi mengatakan, peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini meninggalkan kesedihan, luka dan keprihatinan atas persoalan interaksi baik secara keagamaan maupun kamanusiaan. Kendati begitu akan lebih baik ketika kesedihan, kesakitan dan luka tersebut tidak disimpan menjadi dendam dan kebencian.
"Peristiwa yang terjadi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran yang semakin dalam bahwa iman yang dilandasi oleh kebeningan budi, kejernihan nurani dan etika hidup akan menghasilkan tata kehidupan bersama yang sejuk dan damai," katanya.
Sementara itu Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan HAM (LRC KJHAM) Semarang, Eva Risan mengatakan, sebagai negara pemerintah Indonesia telah menjamin kebebasan dan keberagaman melalui konstitusi.
Artinya, beragama, berkeyakinan, beribadah, berserikat serta berkumpul adalah hak konstitusional setiap warga. "Negara sendiri berkewajiban untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut," tegasnya.
Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata Mesir telah mengeluarkan keputusan akan memberikan denda kepada siapa saja yang melakukan praktek diskriminasi,